KPK akan Kirim Ulang Surat Panggilan untuk Saksi Kasus Suap MA Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang wiraswasta Dadan T. Y.
KPK menyatakan keterangan Dadan diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Permintaan keterangan untuknya tinggal menunggu ketetapan penyidik.
"Pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidi membutuhkan pasti dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1).
Dadan sudah dipanggil penyidik pada Senin (12/12). Namun, yang bersangkuta mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Ali mengharapkan Dadan bisa kooperatif atas panggilan hukum dari KPK.
"Itu, kan, hak dia untuk hadir makanya kami lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK menyatakan keterangan saksi diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026